Sejarah Desa Karangpawitan

23 November 2021
Administrator
Dibaca 210 Kali
Sejarah Desa Karangpawitan

Desa Karangpawitan merupakan salah satu desa dari 14 ( empat belas)  Desa yang ada di Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran, merupakan desa yang berbatasan  Timur Desa Paledah, Selatan dengan Karangsari dan Padaherang, Utara Cibogo dan kedungwuluh dan barat dengan Desa Padaherang.

          Desa Karangpawitan merupakan salah satu desa pemekaran dari Desa Padaherang .Nama Karangpawitani diambil dari dua kata dalam bahasa sunda, Secara Etimologi yaitu Karang dan Pawitan yang berarti Kampung/Desa dan Permulaan/Mengawali . Sehingga arti Karangpawitan adalah  Desa Permulaan atau Desa yang mengawali atau Desa Pelopor atau desa yang penuh dengan Kebaruan (Inovasi). Oleh karena itu, menurut sejarah; yang disampaikan beberapa pelaku sejarah yang nota bene hidup di masa itu mengatakan bahwa pengambilan nama desa Permulaan atau Desa Yang mengawali  Karangpawitani  itu karena pada jaman Dibentuknya desa baru dari pemekaran Padaherang pada tahun 1979,  desa ini memiliki warga yang ramah, giat bekerja keras, bahu membahu  bergotong royong , aman dan kondusif sehingga orang yang pernah singgah pada desa Karangpawitan menyampaikan tentang semua itu sehingga Karangpawitan  menjadi tempat yang paling tenang untuk dijadikan pemukiman dan perumahan ...demikian para sepuh bercerita selain warga yang dinamis religius juga akuan...

Motto Desa Karangpawitan  adalah:

  • RANCAGE  yang berarti Cepat, gesit, cekatan,bermakna  masyarakat Desa Karangpawitan  cepat   dengan penuh pertimbangan.
  • CAPETANG  berarti Cemerlang dalam bertindak dan berpikir, serta berhasil  sukses
  • CAANG   yang berarti Cerah, cenah, terang benderang, bermakna penuh wawasan

Filosofi Motto : RANCAGE, CAPETANG DAN CAANG dapat diartikan sebagai berikut : Gesit dalam bertindak, cemerlang dalam berpikir, berkehidupan sosial keagamaan , penuh keakraban untuk mencapai sebuah kesuksesan dengan budaya Gotong Royong.

          Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa setiap penduduk dan Pemimpin di Desa Karangpawitan  haruslah bertindak sesuai hukum , bijaksana, santun, rukun, saling harga menghargai, Gotong royong, cepat bertindak, giat bekerja serta menyelesaikan masalah dengan bijaksana cemerlang, berdasarkan agama dan hukum adat maupun hukum negara dalam segala aspek demi kelangsungan kehidupan manusia dan alam seutuhnya...