Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah

31 Desember 2022
Administrator
Dibaca 20 Kali
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah

Mengenal Lebih Dekat tentang APBDes

Istilah APBN, APBD dan APBDes sudah sangat familiar di lingkungan masyarakat, karena anggaran-anggaran tersebut memiliki peranan penting dalam jalannya roda pemerintahan serta pembangunan suatu daerah.

Selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam melaksanakan otonomi daerah, pemerintah bawahnya yaitu pemerintah desa perlu juga menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang biasanya menyusun oleh berbagai lembaga dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau sering menyebut dengan APBDes yaitu rencana keuangan tahunan yang terhitung dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember. Anggaran tersebut  terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan yang menetapkan oleh Pemerintah Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).