Penyampaian Laporan Akhir Pengurus LPMD Karangpawitan Masa Bhakti 2017-2022

31 Maret 2022
Administrator
Dibaca 48 Kali
Penyampaian Laporan Akhir Pengurus LPMD Karangpawitan Masa Bhakti 2017-2022

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) pada dasarnya merupakan organisasi sosial yang ada di tingkat Desa yang dibentuk oleh masyarakat sebagai sarana untuk menampung apirasi, harapan, keluhan dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat dalam bidang pembangunan untuk disampaikan kepada pemerintah melalui Pemerintah Desa agar dapat diwujudkan/dilaksanakan oleh pemerintah.

Bahwa dengan telah berakhirnya masa bhakti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) periode Tahun 2017-2022, sebagaimana dictum KETIGA Keputusan Kepala Desa nomor 147/Kpts.90-Ds/2020 tanggal 28 Oktober 2020, Masa Bhakti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) terhitung sejak 21 Februari 2017 sampai dengan 21 Februari 2022 atau selama 5 (lima) Tahun.

Maka pada 31 Maret 2022 telah dilaksanakan musyawarah desa tentang penyampaian Laporan LPMD Masa Bhakti 2017-2022 yang dilaksanakan di Aula Desa Karangpawitan, yang dihadiri oleh Kepala Desa, pengurus Badan Permusyawaratan Desa seluruh Perangkat Desa.

setelah menyampaikan laporan akhir LPMD Masa Bhakti 2022, selanjutnya Ketua LPMD mengucapkan banyak terima kasih kepada Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan seluruh peserta musyawarah desa karena telah banyak membantu selama menjabat dari 2017-2022.