PENGUMUMAN "Pendaftaran Perangkat Desa Karangpawitan Tahun 2022"
Dalam rangka mengisi kekosongan :
1. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
2. Staf Desa urusan Pemerintahan
Pemerintah Desa Karangpawitan akan melaksanakan seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Tahun 2022.
Pelamar dikhususkan untuk Penduduk Desa Karangpawitan, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Ayat 1 Poin e. Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 25 Tahun 2015 bawha, "terdaftar sebagai penduduk desa setempat paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir berturut-turut, dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)".
untuk info lebih lanjut, persyaratan dan kelengkapan administrasi bisa dicek di : clik disini
Bagikan artikel ini:Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin