Penyampaian LKPPD Tahun 2022

02 Maret 2023
Administrator
Dibaca 33 Kali
Penyampaian LKPPD Tahun 2022

Berpedoman pada Permendagri nomor 46 Tahun 2017 Tentang Laporan Kepala Desa, maka dalam setiap tahun anggaran, Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), paling lama bulan Maret tahun berjalan.

Dalam penyampaian LKPPD tahun 2022 ini (Kamis, 2 Maret 2023), Kepala Desa Karangpawitan (Bapak Saryono) yang di bantu Sekretaris Desa (Bapak Rosidin) menyampaikan kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun 2022, yang tersusun dalam lima bidang, yaitu:

1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
2. Bidang Pembangunan Desa
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
5. Bidang Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat dan Mendesak Desa

setelah menyampaikan laporan program kegiatan dari 5 jenis bidang, selanjutnya Kepala Desa mengucapkan terima kasih kepada BPD dan seluruh peserta rapat yang hadir, karena telah banyak membantu agar tercapainya kegiatan - kegiatan yang telah direncanakan di tahun 2022.

Selanjutnya Kepala Desa memohon dukungan dari segenap peserta rapat untuk terus memberi dorongan masukan kritik yang positif yang bertujuan membangun desa yang lebih baik kedepannya.

Asep Fitri Mediana, S.Ag selaku ketua BPD memberikan hasil evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Desa di tahun 2022, yaitu:

1. Jalin komunikasi yang Baik antara Kepala Desa, Perangkat Desa, juga BPD serta lembaga yang lain;
2. Penyelesaian data SDGs;
3. Pembenahan data kemiskinan; dan
4. Pengelelolaan BUMDes Karangmandiri, yang harus dilakukan evaluasi.

Penyampaian LKPPD di lanjutkan dengan penyerahan dokumen LKPPD oleh Kepala Desa kepada BPD, dan di akhiri dengan ucapan hamdallah...