Musyawarah Desa Penetapan KPM BLT Dana Desa untuk Tahun 2025

Bertempat di Aula Desa Karangpawitan Kecamatan Padaherang (24/12/2024), telah diselenggarakan Musyawarah Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2025 yang dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Babinsa, Babinkantibmas, Ketua RW dan Ketua RT se-Desa Karangawitan.
Dalam musyawarah ini disepakati 41 KPM Penerima Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa untuk Tahun 2025. KPM Penerima Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa merupakan usulan dari Ketua RT dengan kriteria sebagai berikut:
- Keluarga miskin yang berdomisili di Desa Karangpawitan dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;
- Kehilangan mata pencaharian;
- Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menular/kronis dan/atau difabel;
- Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
- Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau
- Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Pasal 14 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 menyebut bahwa penanganan kemiskinan ekstrem masih menjadi fokus utama arah penggunaan dana desa tahun 2025. Fokus utama penanganan kemiskinan ektrem ini dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) yang diperuntukkan langsung ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di desa tersebut.
Nah, untuk alokasi besaran BLT Dana Desa 2025 sendiri sesuai apa yang termuat dalam Undang-Undang di atas itu, maksimal sebesar 15% (lima belas persen) berdasarkan perhitungan pagu dana desa yang diterima oleh setiap desa.
Selain BLT Dana Desa yang diprioritaskan untuk pengentasan atau penanganan kemiskinan ekstrem. Ada beberapa fokus utama lainnya yang tertuang dalam Undang-Undang di atas. Fokus-fokus tersebut adalah sebagaimana berikut :
- Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim;
- Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting;
- Dukungan program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa;
- Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital;
- Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal, dan/atau
- Program sektor prioritas lainnya di desa.

Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin