Pemkab Pangandaran Resmi Menghapus Tunjangan Perangkat Desa

01 Maret 2024
Administrator
Dibaca 41 Kali
Pemkab Pangandaran Resmi Menghapus Tunjangan Perangkat Desa

Tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Pangandaran resmi menghapus Tunjangan Tambahan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD).

 

Dengan resminya Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa, maka Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan dan Insentif Aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga Desa serta Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan dan Insentif Aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga Desa Dalam rangka peningkatan kesejahteraan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

 

Adapun bantuan keuangan khusus ditujukan untuk tunjangan tambahan penghasilan aparatur pemerintah desa, insentif RT RW, anggota satlinmas dan kader posyandu. Bantuan keuangan khusus tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
terkait TPAPD yang belum dibayar oleh Pemerintah Kabupaten belum ada konfirmasi apakah dihutangkan atau tidak...