Rembuk Stunting Tingkat Desa Tahun 2024
Rembuk Stunting Tingkat Desa (07-03-2024), yang di hadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Babinsa, Babinkantibmas, Bidan Desa dan Kader Posyandu.
Stunting adalah kekurangan gizi kronis pada Baduta di 1000 HPK (Hari Pertama Kehidupan) yang berlangsung lama dan menyebabkan terhambatnya perkembangan otak dan tinggi badan anak di bawah rata-rata atau pendek serta tubuhnya tidak bertumbuh dan berkembang dengan baik sesuai usianya.
Rembug Stunting Tingkat Desa Karangpawitan merupakan salah satu rangkaian pra Musyawarah Desa agar Pemerintah Desa memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan stunting.
Terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi dalam pencegahan dan penurunan stunting khususnya di desa antara lain kemampuan atau kapasitas Kader Posyandu yang belum memadai, penyuluhan atau kampanye Cegah Stunting Itu Penting yang belum maksimal, kurangnya kesadaran ibu hamil atau menyusui dan memiliki anak Badut/Balita untuk skrining secara rutin di Posyandu, alat ukur (antropometri) yang belum standar dan cara menggunakannya yang belum dipahami oleh Kader Posyandu, kurangnya pengetahuan cara mengolah makanan yang bergizi dan seimbang serta masyarakat tidak menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Adapun hasil kesepakatan rembuk Stunting Tingkat Desa yang Menjadi Prioritas Unggulan adalah :
- Mengkampanyekan konvergensi Pencegahan dan Penurunan Stunting;
- Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu;
- Penyuluhan kepada kelompok sasaran Percepatan Penurunan Stunting yaitu Remaja, Calon Pengantin, Ibu Hamil, Ibu Menyusui dan Anak berusia 0 (nol) – 59 (lima puluh sembilan) bulan;
- Monitoring kegiatan Posyandu tiap Bulan oleh Perangkat Desa dan Tim Penggerak PKK Desa;
- Pendampingan Ibu Hamil oleh Kader Posyandu;
- Penyuluhan pemberian ASI eksklusif;
- Promosi dan mengembangkan pemberian Makanan Pendamping ASI bagi anak usia 6 – 23 Bulan;
- Standarisasi alat ukur (antropometri);
- Memberikan penghargaan kepada peserta Posyandu yang aktif; dan
- Kampanye Stop Buang Air Besar Sembarangan dan Deklarasi Desa ODF.
Bagikan artikel ini:
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin