Penyampaian LKPPD Tahun 2021
.jpeg)
Pada 14 Februari 2022 telah dilaksanakan musyawarah desa tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa tahun 2021 yang dilaksanakan di Aula Desa Karangpawitan, yang dihadiri oleh pengurus Badan Permusyawaratan Desa seluruh perangkat desa...
Penyusunan LKPPD, disamping sebagai perwujudan tanggungjawab kepada masyarakat juga merupakan pemenuhan atas kewajiban Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Mengenai materi, format dan sistematik ILPPD telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Adapun muatan ILPPD berisi penyelengaraan Pemerintahan Desa yang meliputi:
- Program Kerja Peyelenggaraan Pemerintah Desa
- Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan
- Program Kerja Pelaksanaan Pembinaan Kemasyarakatan
- Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat
- Program Kerja Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa
- Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
- Keberhasilan Yang Dicapai, Permasalahan Yang Dihadapi dan Upaya Yang Ditempuh
setelah menyampaikan laporan program kegiatan kegiatan yang terdapat di LKPPD, selanjutnya Kepala Desa mengucapkan banyak terima kasih kepada Badan Permusyawaratan Desa dan seluruh peserta musyawarah desa karena telah banyak membantu agar tercapainya kegiatan - kegiatan yang telah direncanakan di tahun 2021.
selanjutnya Kepala Desa memohon dukungan dari segenap unsur lapisan masyarakat untuk terus memberi dorongan masukan kritik yang positif yang bertujuan membangun Desa Karangpawitan lebih baik kedepannya...
.jpeg)

Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin