Struktur BPD Karangpawitan
Struktur organisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan susunan keanggotaan yang dibentuk sebagai lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
BPD memiliki fungsi utama membahas dan menyepakati peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa.
Dalam struktur BPD, terdapat:
-
Ketua BPD, yang memimpin jalannya organisasi serta mengoordinasikan seluruh kegiatan BPD.
-
Wakil Ketua, yang membantu tugas Ketua dan menggantikannya bila berhalangan.
-
Sekretaris, yang bertanggung jawab atas administrasi, surat-menyurat, serta dokumentasi kegiatan BPD.
-
Anggota BPD, yang mewakili unsur wilayah dusun maupun kelompok masyarakat, berperan aktif dalam menyampaikan aspirasi serta ikut dalam pembahasan kebijakan desa.
Melalui struktur organisasi ini, BPD diharapkan mampu menjadi mitra strategis Pemerintah Desa dalam mewujudkan tata kelola desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, sehingga aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dengan baik untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin