Pembahasan APBDes Tahun Anggaran 2026
Senin, 30 Desember 2025. Pemerintah Desa Karangpawitan melaksanakan kegiatan Pembahasan APBDes Tahun Anggaran 2026 dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pembahasan ini dilakukan sebagai langkah awal perencanaan keuangan desa, mengingat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Desa (Permendes) terkait Dana Desa Tahun 2026 belum ditetapkan.
Dalam pembahasan tersebut, disampaikan pula bahwa arah kebijakan Dana Desa pada tahun mendatang direncanakan lebih difokuskan pada penguatan dan pengembangan KDMP, sebagai bagian dari upaya mendorong kemandirian ekonomi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Desa Karangpawitan tetap berkomitmen menyusun perencanaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan adaptif, serta siap menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat yang akan ditetapkan kemudian.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin