Pembahasan dan Penetapan Perubahan APBDes Desa Karangpawitan Tahun Anggaran 2025
Pemerintah Desa Karangpawitan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan kegiatan Pembahasan dan Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 pada [13/10/2025].
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses perencanaan dan penganggaran desa yang bertujuan untuk menyesuaikan program kegiatan desa dengan kondisi dan kebutuhan terbaru masyarakat, serta menindaklanjuti adanya perubahan kebijakan pemerintah dan dinamika pembangunan desa.
Dalam musyawarah tersebut, Pemerintah Desa dan BPD membahas berbagai aspek penting, antara lain:
-
Penyesuaian terhadap pendapatan dan belanja desa,
-
Perubahan kegiatan prioritas pembangunan,
-
Efisiensi dan transparansi penggunaan Dana Desa.
Setelah melalui proses pembahasan bersama dan mendapatkan kesepakatan, Perubahan APBDes 2025 resmi ditetapkan melalui Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah Desa Karangpawitan berkomitmen untuk menjalankan seluruh program pembangunan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif, demi mewujudkan masyarakat yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin