Musyawarah Desa Karangpawitan: Pembahasan Tukar Menukar Tanah Kas Desa Untuk Kepentingan Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih

13 November 2025
Administrator
Dibaca 184 Kali
Musyawarah Desa Karangpawitan: Pembahasan Tukar Menukar Tanah Kas Desa Untuk Kepentingan Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah Desa Karangpawitan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat menyelenggarakan Musyawarah Desa (MUSDES) yang dilaksanakan pada hari Kamis, 13 November 2025 bertempat di Aula Desa Karangpawitan.

Musyawarah Desa ini membahas rencana tukar menukar tanah kas desa (aset desa) antara Pemerintah Desa Karangpawitan dengan Pondok Pesantren Riyadussalikin, yang dilatarbelakangi oleh kebutuhan Pemerintah Desa akan lahan strategis di pinggir jalan untuk pembangunan Gerai dan Pergudangan Koperasi Desa Merah Putih, sedangkan pihak pondok pesantren membutuhkan tambahan lahan untuk pengembangan sarana pendidikan.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Karangpawitan menjelaskan bahwa proses tukar menukar tanah kas desa dilakukan dengan dasar musyawarah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, khususnya Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.

Hasil musyawarah menyepakati bahwa tukar menukar tanah kas desa ini dilakukan untuk kepentingan desa dan masyarakat, serta akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari Bupati Pangandaran melalui Camat Padaherang sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan berlangsung tertib, transparan, dan partisipatif, dengan dihadiri oleh unsur Camat Padaherang, Pemerintah Desa, BPD, lembaga kemasyarakatan desa, ketua RW dan Ketua RT, serta perwakilan Pondok Pesantren Riyadussalikin dan Koperasi Desa Merah Putih.