Pembentukan TIM Penyusun RKP Desa untuk Tahun 2025

18 Juli 2024
Administrator
Dibaca 131 Kali
Pembentukan TIM Penyusun RKP Desa untuk Tahun 2025

Bertempat di Aula Desa Karangpawitan Kecamatan Padaherang (Kamis, 18 Juli 2024), telah terselenggarakan sosialisasi serta  musyawarah tentang pembentukan tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang di mulai pukul 09:00 WIB.

Hal ini mengacu Pada Permendes PDTT Nomor  21Tahun 2020, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk TIM Penyusun RKP Desa yang berjumlah ganjil dan paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Karangpawitan beserta perangkat Desa serta staf Desa,  BPD, Ketua PKK beserta anggota, PENDAMPING DESA,  LPMD, Karang taruna, dan MUI.

Tugas Tim Penyusun RKP Desa adalah mencermati Pagu Indikatif, Pencermatan Dokumen RPJM Desa Tahun 2020 – 2026, penyusunan Rancangan RKP Desa, dan menyusun Daftar Usulan RKP Desa.

Acara selanjutnya adalah pemilihan tim penyusun RKPdesa oleh bapak kepala desa serta disampaikan secara terbuka ketika rapat. Disepakati bahwa Tim Penyusun RKP Desa adalah :

Pembina

:

SARYONO (Kepala Desa)

Ketua

:

ROSIDIN (Sekretaris Desa)

Sekretaris

:

IRVAN NURJAMAN (Kaur Perencanaan)

Anggota

:

1.    BUDI (Kasi Kesejahteraan)

2.    SUBAGIYO (Kasi Pelayanan)

3.    WAHYUDIN (Ketua Karangtaruna)

4.    ENJANG SURYADI (Ketua MUI)

5.    MAMAN SURYAMAN (Tokoh Masyarakat)

6.    ATIKAH (Tokoh Perempuan)

7.    HENI MULYANI (Tokoh Perempuan)

8.    WAHYUNINGSIH (Tokoh Perempuan)