Musrenbang Desa Karangpawitan: Menetapkan RKP Desa 2026 dan DU-RKP Desa 2027

24 September 2025
Administrator
Dibaca 81 Kali
Musrenbang Desa Karangpawitan: Menetapkan RKP Desa 2026 dan DU-RKP Desa 2027

Pemerintah Desa Karangpawitan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) sebagai forum penting dalam proses perencanaan pembangunan desa.

Musrenbang Desa ini dilaksanakan dengan dua agenda utama, yaitu:

  1. Menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa di tahun mendatang.

  2. Menyusun Daftar Usulan RKP (DU-RKP) Tahun 2027 yang akan menjadi bahan pengajuan program ke pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya.

Melalui Musrenbang Desa, masyarakat, perangkat desa, BPD, dan unsur-unsur lainnya dapat menyampaikan aspirasi dan prioritas pembangunan, baik di bidang infrastruktur, perekonomian, sosial, maupun pemberdayaan masyarakat.

Hasil Musrenbang Desa ini akan menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan Desa Karangpawitan agar lebih terarah, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan warga, sehingga dapat mewujudkan Desa Karangpawitan yang maju, mandiri, dan sejahtera.