Ketahanan Pangan Desa melalui Tim Pelaksana Kegiatan Khusus
15 April 2025
Administrator
Dibaca 84 Kali
Dalam rangka mengelola ketahanan pangan desa melalui lumbung pangan masyarakat, mengembangkan investasi dan produktivitas, Pemerintah Desa membentuk “Tim Pelaksana Kegiatan Khusus (TPKK) Ketahanan Pangan Desa” untuk mengelola program dan kegiatan ketahanan pangan.
Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Khusus Ketahanan Pangan:
- Tim Pelaksana Kegiatan Khusus (TPKK) Ketahanan Pangan Desa merupakan tim pelaksana kegiatan yang bersifat khusus dan berbeda dengan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada umumnya yang dibentuk untuk mengelola 1 (satu) atau lebih kegiatan usaha di sektor pangan;
- TPKK Ketahanan Pangan Desa ditetapkan melalui surat keputusan Kepala Desa;
- TPKK Ketahanan Pangan Desa menyusun rencana kegiatan usaha sektor pangan dan rencana anggaran Dana Desa yang digunakan sebagai penyertaan modal ketahanan pangan;
- TPKK harus Rekening Tersendiri (rekening dibuka atas nama ketua dan bendahara TPKK) dan mengelola keuangan serta menyusun laporan keuangan secara berkala untuk dilaporkan kepada Kepala Desa.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin